PP Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1995
TENTANG
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan karena menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
bahwa kehandalan instalasi ketenagalistrikan dapat terselenggara antara lain apabila didukung oleh Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, serta mampu memberikan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dipandang perlu mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 2
Penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk:
menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata;
menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat.
Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.
Pasal 3
BAB II
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Jenis dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 3
Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
Konsultansi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik:
Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
Pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
Pengembangan teknotogi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Pasal 4
Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan, pertimbangan tertentu.
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diarur oleh Menteri.