PP Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2012
TENTANG
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
penelitian dan pengembangan;
pendidikan dan pelatihan;
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 3
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal 4
BAB II
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 4
Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
pembangkitan tenaga listrik;
transmisi tenaga listrik;
distribusi tenaga listrik; dan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
pembangkit listrik tenaga uap;
pembangkit listrik tenaga gas;
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
pembangkit listrik tenaga air;
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
pembangkit listrik tenaga diesel;
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
gardu induk.
Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.