KMK Nomor 411/KMK.01/2002 Tahun 2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 411/KMK.01/2002
TENTANG
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil melalui penyesuaian ijazah merupakan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat tertentu;
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan tersebut, dan untuk menjamin kualitas Pegawai Negeri Sipil yang akan dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperolehnya, maka diperlukan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta dalam rangka untuk menyeragamkan dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah ujian yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang lebih tinggi.
STTB/Ijazah adalah pernyataan tertulis yang termuat dalam surat dengan bentuk tertentu yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikannya/lulus dari sekolah/perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dan ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) adalah pernyataan tertulis yang termuat dalam surat dengan bentuk tertentu yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.
Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP) adalah pernyataan tertulis yang termuat dalam surat dengan bentuk tertentu yang diperoleh seseorang setelah lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Pendidikan di luar kedinasan adalah pendidikan pada Sekolah/Perguruan Tinggi dalam negeri yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil di luar jam kerja dan atas biaya sendiri, dan telah diketahui secara resmi oleh atasannya (pejabat eselon III atau Kepala Kantor pegawai yang bersangkutan).
Surat Rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh pejabat eselon III atau Kepala Kantor atasan langsung Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mempunyai STTB/ijazah lebih tinggi dari STTB/ijazah yang dipergunakan untuk pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan diketahui oleh atasannya (pejabat eselon III atau Kepala Kantor pegawai yang bersangkutan) dan dilampiri surat keterangan Sekolah/Perguruan Tinggi.
Surat Penunjukan adalah surat penetapan yang diberikan oleh Sekretaris Unit Eselon I kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai calon peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Pendidikan Jarak Jauh adalah metode pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk belajar secara terpisah dari kegiatan mengajarnya, sehingga komunikasi antara peserta dan tutor harus dilakukan dengan bantuan media cetak, elektronik, mekanis, dan peralatan lainnya.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan.
Pasal 2
Jenjang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dibagi dalam tujuh tingkat, yaitu:
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat I, untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Juru, golongan ruang I/c.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat II, untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/ a.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat III, untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tk. I, golongan ruang II/b.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat IV, untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat V, untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat VI, untuk…