KMK Nomor 122/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan.

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka intensifikasi pelaksanaan tugas dan pengamanan hak keuangan negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat diperintahkan untuk melakukan dinas kumandah diluar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan;

    Bahwa kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan dinas kumandah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diberikan uang harian khusus yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor Kep-405/6/4/1975 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor516/KMK.01/1992;