KMK Nomor 528/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Tugas-Tugas Bppn yang Dapat Dilaksanakan oleh Pihak Ketiga

    Menimbang

    bahwa guna mendukung kelancaran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, penentuan tugas-tugas BPPN yang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tugas-tugas BPPN yang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahu 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 ; M E M U T U S K A N :