PMK Nomor 18/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR: 18/ PMK.01/ 2009

    TENTANG

    TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka, memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan perlu mengatur mengenai Tugas Belajar di lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan, Menteri Keuangan tentang Tugas Belajar di Lingkungan, Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);

    Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan Tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma, Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/2007 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/ KMK.01/ 2008;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01 /2008;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara organik bekerja di lingkungan Departemen Keuangan, kecuali:

    Yang masih berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

    Dalam kedudukan perbantuan dari atau ke Departemen Keuangan.

    Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian, baik di dalam, maupun di luar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional yang meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3.

    Laporan Perkembangan Studi adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan Tugas Belajar mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap akhir semester.

    Laporan Telah Selesai Studi adalah surat pemberitabuan yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dengan dilampiri fotocopy legalisir ijazah dan nilai studi.

    Unit organisasi adalah satuan organisasi Eselon I di fingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK,01/2008.

    Pasal 2

    Pemberian tugas belajar bagi Pegawai bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi pribadi, yang dapat menunjang tugas dan fungsi Departemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Pasal 3

    BAB II

    PENYELENGGARA

    Pasal 3

    Penyelenggara program berasal dari lingkungan Departemen Keuangan, atau instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/ Internasional;

    Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pembiayaan.

    Pasal 4

    BAB III

    PENGAJUAN CALON, PERSYARATAN, DAN SELEKSI

    Pasal 4

    Pengajuan Calon peserta harus berdasarkan tawaran dari penyelenggara kepada Departemen Keuangan dan/atau atas permintaan dari unit Eselon I yang didasarkan pada rencana kebutuhan pegawai, yang secara kedinasan sangat dibutuhkan.

    Pengajuan calon dapat diperoleh secara mandiri.

    Pencalonan peserta tersebut pada ayat (1) harus diajukan oleh Pimpinan Unit Eselon I.

    Pengajuan calon secara mandiri diajukan secara hirarki kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia sesuai format sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pengajuan calon secara mandiri dilakukan sepanjang jurusan/program yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi.