PMK Nomor 95/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 95/PMK.08/2014

    TENTANG

    TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012, diatur bahwa indikator peningkatan yield digunakan sebagai acuan dalam menentukan kondisi pasar Surat Berharga Negara dalam rangka melaksanakan transaksi Surat Utang Negara untuk tujuan stabilisasi pasar Surat Utang Negara;

    bahwa dengan ditetapkannya ketentuan mengenai stabilisasi pasar Surat Berharga Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.08/2013 tentang Penetapan Level Kondisi Pasar Surat Berharga Negara Dalam Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Surat Berharga Negara, maka indikator peningkatan yield tidak lagi digunakan sebagai acuan dalam menentukan indikasi awal kondisi pasar Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara, namun acuan yang digunakan adalah indikator indeks;

    bahwa dalam rangka menselaraskan indikator yang digunakan dalam rangka transaksi Surat Utang Negara secara langsung untuk tujuan stabilisasi pasar Surat Utang Negara yang awalnya menggunakan indikator peningkatan yield menjadi indikator indeks dalam stabilisasi pasar Surat Berharga Negara, perlu kiranya mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012 untuk selanjutnya digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai transaksi Surat Utang Negara secara langsung;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

    Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    Pasar Perdana adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali.

    Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.

    SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama.

    Transaksi SUN Secara Langsung adalah penjualan SUN di Pasar Perdana, penjualan SUN di Pasar Sekunder atau Pembelian SUN di Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

    Pembelian SUN di Pasar Sekunder adalah kegiatan pembelian SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.

    Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi SUN Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.

    Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.

    Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.

    Harga Setelmen adalah:

    harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest) , dalam hal penjualan SUN dengan kupon;

    harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) , dalam hal penjualan SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto;

    harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal pembelian SUN dengan kupon; atau

    harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) , dalam hal pembelian SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    Setelmen adalah penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.

    Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

    Pasal 2

    Transaksi SUN Secara Langsung diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

    Penyelenggaraan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan transaksi SUN.

    Pasal 3

    BAB II

    TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG

    Bagian Kesatu

    Umum

    Pasa…