PMK Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah.

    Menimbang

    bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK. 08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;

    bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi lindung nilai dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Keuangan Norr:or 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalc.m Pengelolaan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.