PMK Nomor 40/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengelolaan penerusan plnJaman luar negeri, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017j1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83jPMK.06j2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Yang Diteruskan Kepada Daerah;

    bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan pelaksanaan penerusan pinjaman luar negeri dan untuk mewujudkan pengelolaan penerusan pinjaman luar negeri yang optimal, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tingkat Suku Bunga Dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; ·

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, · Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Yang Diteruskan Kepada Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.