SE Nomor 25 Tahun 2018 tentang TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DITERIMA DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 25/PJ/2018

    TENTANG

    TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DITERIMA DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum, perlu disusun petunjuk mengenai tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang diolah di UPDDP.

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi UPDDP untuk pemberian notifikasi dan pengembalian SPT ke KPP serta tindak lanjut atas SPT dengan status lanjut dengan notifikasi dan SPT tidak dapat diolah.

    Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengolahan SPT di UPDDP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

    Pengelompokan SPT yang diterima UPDDP;

    Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN);

    Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang tidak dapat diolah (SPT dikembalikan ke KPP).

    D. Dasar

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

    E. Materi

    Pengertian Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

    Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).

    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal.

    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang diolah oleh UPDDP.

    Pengelompokan dan tindak lanjut SPT yang diterima di UPDDP

    Pengolahan SPT yang dilakukan di UPDDP dikelompokkan menjadi:

    SPT yang dapat diolah;

    SPT yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN); dan

    SPT yang tidak dapat diolah (SPT dikembalikan ke KPP).

    SPT yang dapat diolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (1), ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengolahan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pengolahan SPT di UPDDP.

    SPT LDN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (2) ditindaklanjuti dengan pemberian notifikasi oleh UPDDP.

    SPT dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (3), ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengembalian SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

    SPT LDN

    Kriteria SPT LDN yaitu sebagai berikut:

    SPT dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan tata cara penerimaan SPT;

    NPWP pada LPAD dan SPT berbeda, namun nama Wajib Pajak sama;

    Salah penggunaan formulir;

    Isian SPT tidak lengkap;

    SPT terpotong (terdapat informasi yang hilang dalam SPT);

    Terdapat 2 (dua) induk SPT dengan nilai yang berbeda dalam satu SPT namun salah satu induk SPT memiliki status bayar yang sesuai dengan LPAD;

    SPT yang diserahkan tidak terbaca;

    Beda nilai Kurang Bayar/Lebih Bayar antara LPAD dan SPT;

    SPT yang seharusnya disampaikan dalam bentuk elektronik.

    UPDDP memberikan notifikasi atas SPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan proses:

    Penyortiran atau pemilahan, atau

    Quality Control.

    Prosedur pemberian notifikasi oleh UPDDP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Prosedur tindak lanjut notifikasi di KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Dalam hal terdapat kriteria SPT LDN pengisian SPT tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (4), yaitu nomor bukti potong tidak tertera pada SPT, UPDDP menindaklanjuti dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    SPT Dikembalikan ke KPP

    Kriteria SPT dikembalikan ke KPP yaitu sebagai berikut:

    Terdapat perbedaan data antara LPAD dan SPT, antara lain Nama Wajib Pajak, Masa Pajak, Nama dan NPWP Wajib Pajak, Jenis Pajak, Status Bayar, Status Pembetulan SPT;

    Terdapat NPWP berbeda atas nama WP yang sama (NPWP ganda);

    SPT yang sama sudah pernah disampaikan;

    Jenis SPT dan/atau wilayah kerja KPP tidak termasuk dalam kewenangan pengolahan SPT di UPDDP;

    Terdapat SPT tanpa LPAD;

    Terdapat 2 (dua) induk SPT dengan nilai yang berbeda dalam satu SPT dan tidak ada satupun induk SPT memiliki status bayar yang sesuai LPAD;

    SPT yang dianggap tidak disampaikan sesuai dengan Pasal 21A huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 meliputi:

    SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-…