KEP Nomor 1030 Tahun 2024 tentang TIM ANTARKEMENTERIAN DALAM RANGKA EVALUASI PELAKSANAAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1030 TAHUN 2024

    TENTANG

    TIM ANTARKEMENTERIAN DALAM RANGKA EVALUASI PELAKSANAAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Tim Antarkementerian dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 482);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TIM ANTARKEMENTERIAN DALAM RANGKA EVALUASI PELAKSANAAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG.

    KESATU

    Tim Antarkementerian dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang selanjutnya disebut Tim beranggotakan pejabat yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) oleh produsen minyak goreng.

    KETIGA

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1535 Tahun 2022 tentang Tim Evaluasi Pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    KEEMPAT

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 14 Agustus 2024

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    ZULKIFLI HASAN