PER Nomor PER-08/BC/2017 Tahun 2017 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang

    Menimbang

    bahwa tata laksana penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean;

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 17 A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 122/PMK.04/2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 86/PMK.04/2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

    bahwa Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai fungsi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penelitian ulang sebagaimana diatur dalam pasal 875 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-43/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-121/BC/2016 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;