KMK Nomor 116/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (Pdkb) Kepada Pt Cheil Jedang Indonesia yang Berlokasi di Jalan Brantas Km.35, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.

    Menimbang

    bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Cheil Jedang Indonesia Nomor: 508/CJI-DIR/X/02 tanggal 23 Oktober 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Cheil Jedang Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Cheil Jedang Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Raya Brantas Km. 35, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/ KMK.04/ 2002 ;