PMK Nomor 63/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.01/2009
TENTANG
TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, diperlukan penanganan secara profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
Mengingat:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 ;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 2
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang sumber daya aparatur Departemen Keuangan
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang perencanaan strategik Departemen Keuangan
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan.