KMK Nomor 218/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 218/KMK.01/2003

    TENTANG

    TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, diperlukan peningkatan kualitas telaahan dalam rangka pemecahan konsepsional secara keahlian di bidang perpajakan mengenai ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, dan pelayanan perpajakan;

    bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2003;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 130/M.PAN/5/2003 tanggal 5 Mei 2003;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

    Pasal 1

    BAB I

    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

    Pasal 2

    Tenaga Pengkaji mempunyai tugas mengkaji dan menelaah masalah-masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, dan pelayanan perpajakan serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi:

    pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak;

    pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan;

    pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia;

    pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pelayanan perpajakan.