PMK Nomor 19/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara serta kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu dilakukan peningkatan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/152.1/M.PAN-RB/12/2009 tanggal 29 Desember 2009 telah menyetujui pembentukan 3 (tiga) Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.