PMK Nomor 64/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 64/PMK.01/2009
TENTANG
TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, diperlukan penanganan secara profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
Mengingat:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 'Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/ PMK.01 / 2008;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/ M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Tenaga Pengkaji di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Bapepam-LK yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bapepam-LK.
Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Bapepam-LK.
Pasal 2
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang pasar modal;
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang lembaga keuangan;
penelaahan, pengkajian dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan hal-hal yang menyangkut kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.