PMK Nomor 51/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang perbendaharaan untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.