PMK Nomor 50/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang penerimaan negara bukan pajak untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang penerimaan negara bukan pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.