PMK Nomor 60/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/ PMK.04/ 2005
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi yang konsisten dan berkepastian hokum di Pulau Batam, Kawasan Bintan Industri Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation, dipandang perlu untuk mengatur tatalaksana kepabeanan mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514);
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.04/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BBK adalah Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation.
KB adalah Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
PKB adalah Penyelenggara Kawasan Berikat di BBK.
PDKB adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat di BBK.
GB adalah Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat di BBK.
PGB adalah Penyelenggara Gudang Berikat di BBK.
PPGB adalah Pengusaha Pada Gudang Berikat di BBK.
ETP adalah Entrepot untuk Tujuan Pameran di BBK.
TBB adalah Toko Bebas Bea di BBK
TPB adalah Tempat Penimbunan Berikat yang terdiri dari KB, GB, ETP dan TBB di BBK.
DPIL Pulau Batam adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya di Pulau Batam.
DPIL adalah selain DPIL Pulau Batam.
LDP adalah Luar daerah Pabean.
PDRI adalah Pajak Dalam Rangka Impor meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Perusahaan KITE adalah Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003.
KPBC adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di BBK.
Pasal 2
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea masuk (BM), pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.
Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Pemasukan Barang Kena…