PER Nomor PERDJP15/PJ/2009 Tahun 2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Tentang
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: 15/PJ/2009
TENTANG
TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu mengatur ketentuan mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 ;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, yang selanjutnya disebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah:
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; atau
Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
Kantor Pelayanan Pajak Madya, yang selanjutnya disebut KPP Madya, adalah:
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu;
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua;
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
aa.
Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar; atau
ab.
Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
Kantor Pelayanan Pajak Baru, yang selanjutnya disebut KPP Baru, adalah KPP Wajib Pajak Besar atau KPP Madya.
Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebelum dipindahkan ke KPP Baru.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dipindahkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan kegiatan usahanya ke KPP Baru.
Pengusaha Kena Pajak adalah Waji…