PP Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tatalaksana Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Tentang

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2004

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten,

Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

BAB II

LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH

Pasal 2

Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.

Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

Dalam pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut:

tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan

cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang:

senjata api;

amunisi;

bahan peledak militer;

senjata kimia;

senjata biologi;

senjata nuklir; dan

perlengkapan militer.

Pasal 4

Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang:

produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas;

produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau

obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.