KMK Nomor 854/KMK.01/1993 Tahun 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Menimbang
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993, dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dipandang perlu menetapkan tatalaksana pabean mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Mengingat
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang NOmor 7 tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3459);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
Peraturan Pemerintah NOmor 23 Tahun 1986 tentang pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bonded Warehouse Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 31);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Industri Tertentu Yang DIberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 44);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang dimasukan ke Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakn Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993;
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dengan EPTE.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 136/kpb/VI/93, Nomor 648/KMK.01/1993 dan Nomor 26/1/KEP/GBI tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 138/kpb/V/86, Nomor 319/KMK.01/1986 dan Nomor 19/7/KEP/GBI tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Bonded;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk Dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Mneteri Keuangan Nomor 250/KMK.01/1993 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK.01/1990 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Ekspor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB);