KMK Nomor 520/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Impor Bahan/Suku Cadang, Komponen dan Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang
Menimbang
bahwa guna menunjang kelancaran penyelesaian kepabeanan terhadap impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang, dipandang perlu untuk mengatur tata laksana kepabeanan terhadap impor barang yang bersangkutan;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.01/1995 dan mengatur kembali tata laksana kepabeanan atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dengan Keputusan Menteri Keuangan baru;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1996 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional;