KMK Nomor 139/KMK.05/1999 Tahun 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Se;Lain Pulau Jawa dan Sumatera

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) on Economic Development Cooperation 1997 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Northern Territory, Australia, dan Memorandum Kerjasama antara the Department of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 1998 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di kawasan luar pulau Jawa dan Sumatera.

    bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a di atas dalam bentuk pelayanan kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern Territory, Australia, perlu diberikan kemudahan.

    bahwa untuk melaksanakan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas perlu diatur tata laksana kepabeanan terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 105/KMK.05/1997 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;