KMK Nomor 488/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Menimbang
bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara;
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan besarnya tarif dan tata cara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan : Nomor : 46/KMK.01/1996;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;