PMK Nomor 615/PMK.04/2004 Tahun 2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 615/PMK.04/2004

    TENTANG

    TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan, dipandang perlu mengatur kembali tatalaksana impor sementara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Impor Sementara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

    Diekspor kembali adalah pengiriman kembali barang impor sementara ke luar Daerah Pabean.

    Pengeluaran adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

    Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

    Pasal 2

    Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan:

    tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;

    dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan;

    jelas identitasnya; dan

    ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

    Pasal 3

    Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya.

    Pasal 4

    Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk.

    Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah:

    barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;

    barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;

    barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;

    barang keperluan tenaga ahli;

    barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;

    barang pribadi keperluan wisatawan;

    barang yang diimpor untuk keperluan olahraga serta perlombaan;

    kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;

    barang keperluan contoh atau model;

    cetakan (mould);

    kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;

    kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;

    barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi;

    binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;

    peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran dan gangguan keamanan.

    barang untuk keperluan angkutan laut dan udara dalam negeri.

    Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah mesin dan peralatan untuk pengerjaan proyek yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.