PMK Nomor 155/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tatacra Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Umggul Tahun Anggaran 2007

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 155/PMK.02/2007

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL TAHUN ANGGARAN 2007

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, diperlukan tersedianya benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani melalui Cadangan Benih Nasional;

    bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan, perlu dilaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul kepada petani;

    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 telah dianggarkan dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2007;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

    Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT.Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27).

    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ O'T.140/ 10/2006 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Benih Nasional;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BEN1H NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL TAHUN ANGGARAN 2007.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit) dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

    Bantuan Langsung Benih Unggul adalah sejumlah tertentu benih unggul yang disalurkan kepada petani untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Semice Obligation (PSO).

    Pasal 2

    BAB II

    PENGGUNAAN DANA CBN DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

    Pasal 2

    CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan yang pelaksanaannya berpedoman kepada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

    Bantuan Langsung Benih Unggul digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan yang pelaksanaannya berpedoman kepada Pedoman Umum Bantuan Langsung Benih Unggul yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

    Pasal 3

    BAB III

    TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA CBN DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

    Pasal 3

    Alokasi dana untuk keperluan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul dit…