PP Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 9 TAHUN 2006

    TENTANG

    TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

    Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

    Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain 'Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

    Pasal 2

    BAB II

    PERMOHONAN PENDAFTARAN

    Pasal 2

    Permohonan diajukan secara tertulis dalarn bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.

    Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:

    tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

    nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;

    nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;

    nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

    tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.

    Pasal 3

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:

    salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah hal.aman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

    surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan mel.alui Kuasa;

    surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;

    surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan; dan

    bukti pembayaran biaya Permohonan.

    Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Cata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan untuk 1 (satu) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.