PMK Nomor 215/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tatacara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 215/PMK.02/2007
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN
SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dianggarkan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram sebagai pengganti penggunaan minyak tanah yang bertujuan untuk mengurangi beban subsidi Bahan Bakar Minyak;
bahwa untuk memperlancar pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram diperlukan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayarannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
LPG Tabung 3 Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT. Pertamina (Persero).
Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Subsidi LPG Tabung 3 Kg dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
Harga Jual Eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
Pasal 4
Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan.
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran selaku Pen…