PMK Nomor 121/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006. \r Jakarta, 2006
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 121 / PMK.02 / 2006
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN
KERETA API KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation ) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah dianggarkan subsidi/bantuan dana dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
bahwa dalam rangka penggunaan dana atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan pelayanan umum, perlu ditetapkan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penunjukan kepada PT Kereta Api (Persero) selaku penyelenggara angkutan KA Kelas Ekonomi;
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KM.19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.13/03/1999, Nomor Kep.024/K/03/1999 tentang Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2006.
Pasal 1
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation ) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi.
Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum disediakan melalui Surat Pengesahan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) yang diterbitkan sesuai dengan pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006.
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran, yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan.
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan membuat konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sebagai dasar pencairan dana yang permintaannya diajukan per triwulan.
Pasal 2
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7), Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan memb…