KMK Nomor 530/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Tatacara Penjualan dan Pelaporan Aset dalam Restrukturisasi Bppn

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 530 / KMK.01 / 1999

    TENTANG

    BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara penjualan aset dan laporan oleh Badan Penyehatan Perbankan;

    bahwa tata cara penjualan aset dan pelaporan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENJUALAN ASET DAN PELAPORAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna dilakukan program penyehatan.

    Aset Dalam Restrukturisasi, adalah:

    segala benda berwujud dan tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;

    segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN;

    segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak debitur; dan atau

    segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur, atau komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan.

    Perusahaan Jasa Penyimpanan adalah perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan menerima, meghimpun, mengadministrasikan, dan atau mengamankan, Aset Dalam Restrukturisasi;

    Perusahaan Jasa Penilaian adalah perusahaan, badan usaha atau pihak yang memberikan jasa penaksiran atau penilaian atas Aset Dalam Restrukturisasi yang dikelola dan atau dikuasai oleh BPPN;

    Pasal 2

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

    BAB II

    PENJUALAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI

    Pasal 2

    Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi harus didasarkan pada penilaian dan standar yang transparan dan objektif.

    BPPN dapat melakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dialihkan kepemilikannya kepada BPPN dan atau yang dikuasai oleh BPPN berdasarkan suatu perjanjian penyerahan atau pengalihan kepemilikan, kuasa untuk menjual, dokumen pengalihan lainnya yang sah dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 3

    BPPN berwenang untuk melakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

    Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Mneteri keuangan.

    Pasal 4

    Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dengan nilai diatas Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Mneteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan Ketua BPPN.

    Usulan Ketua BPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

    jenis aset;

    status dan kedudukan aset;

    perkiraan nilai aset;

    rencana penjualan aset;