KMK Nomor 766/KMK.04/1992 Tahun 1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pph, Ppn dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 766 /KMK.04 /1992

    TENTANG

    TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan lainnya terhadap pelaksanaan kuasa dan ijin pengusahaan sumberdaya Panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik, terhadap pengusaha sumberdaya Panasbumi telah ditentukan kewajiban untuk menyetorkan bagian Pemerintah, pembayaran pajak-pajak dan pungutan lainnya;

    bahwa untuk menghitung besarnya bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pungutan-pungutan lainnya tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan tatacara penghitungannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Indische Tariefwet 1873 (Stbl. 1873 Nomor 35) Sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara 1991.Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang yang Digunakan untuk operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311);

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

    Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981;

    Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

    Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber dan Pemboran Minyak, Gas Bumi, dan Panasbumi bagi para Kontraktor yang belum Berproduksi;

    Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tentang Penentuan Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) yang ditandatangi setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pencarian Sumber-sumber dan Pemboran Minyak, Gas Bumi dan Panasbumi kepada para Kontraktor yang belum berproduksi;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

    Pasal 1

    B A B I

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

    Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk menghasilkan uap panasbumi guns pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap panasbumi dan membangkitkan Energi/listrik (Total Project).

    Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atau Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income) adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang undang Pajak Penghasilan 1984 tidak termasuk Pajak Per…