PMK Nomor 126/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 126 /PMK.02 / 2006

    TENTANG

    TATACARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah dianggarkan belanja untuk subsidi listrik;

    bahwa untuk penyaluran subsidi listrik, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.0l/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/ PMK.0l/ 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1116/K/36/MEM/2003 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2006.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Golongan tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden yang mengatur mengenai Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) P'T. Perusahaan Listrik Negara.

    Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh), yang selanjutnya disebut BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.

    Volume penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing golongan tarif.

    Pasal 2

    Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan dengan golongan tarif yang harga jual tenaga listrik rata-rata-nya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di golongan tarif tersebut.

    Pemberian subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero).

    Pasal 3

    Subsidi listrik dihitung dari selisih negatif antara harga jual tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif dikurangi BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing golongan tarif tersebut dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap golongan tarif.

    Pasal 4

    BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.

    Penetapan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan besaran perkiraan susut jaringan dalam 1 (satu) tahun.

    Selain penetapan perkiraan susut jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi juga menetapkan besarnya realisasi susut jaringan secara triwulanan.