KMK Nomor 335/KMK.04/1996 Tahun 1996 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
bahwa tata cara tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan;
Mengingat
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Pasal 18 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Nomor 3566);
Pasal 12 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).