KMK Nomor 470 Tahun 1994 tentang Tatacara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara

    Menimbang

    Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.

    Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 tentang mengubah peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1041.

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

    Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara.