PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG
TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalant Undang-undang Nonior 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 , tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN I'EMERINTAH TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
Instansi adalah Kantor/Satuan Ketja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bcrsangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan:
penelitian dan pengembangan teknologi;
pelayanan kesehatan;
pendidikan dan pelatihan;
penegakan hukum;
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
pelestarian sumber daya alam.