KMK Nomor 689/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);