KMK Nomor 380/KMK.05/1999 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memberikan kepastian kepada pihak yang mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan Kepabeanan dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 199 5 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;