PMK Nomor 146/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 146/PMK.04/2007
TENTANG
TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8) dan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 19955 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi berupa denda menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh pejabat bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
Kekurangan pembayaran adalah kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 2
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Keberatan atas Tarif, Nilai Pabean, dan/atau Sanksi Administrasi
Pasal 2
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai:
tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dan
pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 3
Bagian Kedua
Keberatan selain atas Tarif dan/atau Nilai Pabean
Pasal 3
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai:
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan
penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Pasal 4
Bagian Ketiga
Tatacara Pengajuan Keberatan
Pasal 4
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri:
bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
fotokopi surat penetapan pejabat bea dan cukai.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti lain yang mendukung pengajuan keberatan.
Bukti penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak diperlukan dalam hal:
barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai pengajuan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh pejabat bea dan cukai;
tagihan telah dilunasi; atau
penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.