KMK Nomor 529/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa dengan Nilai di atas 50 Milyar Rupiah oleh Bppn
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa oleh Badan Penyehatan Perbankan;
bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasoinal (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 ; M E M U T U S K A N :