PMK Nomor 185/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tatacara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 185/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lanipiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading , dan/atau memindai ( scanning ).
Pasal 2
Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:
Penelitian SPT; dan
Perekaman SPT.
Pasal 3
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan SPT.
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 4
Terhadap SPT yang sudah diberikan tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 ayat (1), dilakukan Perekaman SPT.