KMK Nomor 15 Tahun 1994 tentang Tatacara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pa Jak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan.

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan, perlu disesuaikan kembali;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);

    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);