PMK Nomor 218/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 218 / PMK.05/ 2007
TENTANG
TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN
REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Umum/badan lainnya.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada bank umum/badan lainnya.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Menteri Keuangan.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN, adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Rekening Koran adalah catatan transaksi keuangan harian yang dikeluarkan oleh bank atas suatu rekening.
Nota Kredit adalah bukti penerimaan yang diterbitkan oleh bank.
Nota Debet adalah bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bank.
Warkat adalah alat permintaan pemindahbukuan dari rekening asal ke rekening tujuan yang diterbitkan oleh BUN/Kuasa BUN.
Surat Kuasa Pendebetan adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh BUN/Kuasa BUN kepada pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan sejumlah uang dari rekening milik BUN.
Buku Bank adalah buku yang dibuat oleh BUN/ Kuasa BUN untuk mencatat mutasi tambah dan mutasi kurang saldo rekening milik BUN.
Pasal 2
BAB II
FUNGSI REKENING
Pasal 2
Rekening milik BUN digunakan untuk:
menampung seluruh penerimaan negara dan/ atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
tujuan dan kegiatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
BAB III
JENIS REKENING
Pasal 3
Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
Rekening KUN;
Subrekening KUN yang merupakan bagian dari Rekening KUN;
Rekening Penerimaan, yang meliputi Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah; dan
Rekening Pengeluaran, yang meliputi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah.
Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu Rekening Lainnya.
Pasal 4
BAB IV
WEWENANG BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 4
BUN berwenang untuk membuka, mengelola, dan menutup Rekening milik BUN.
Kewenangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kuasa BUN.