KMK Nomor 569/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 569/KMK.05/1998
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS lMPOR
BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA
PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organisasinya atau organisasi internasional lainnya, baik dengan perjajnjian maupun tidak telah memberikan bantuan teknis dalam bidang sosial, ekonomi dan/atau kebudayaan di Indonesia;
bahwa sehubungan dengan butir a dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pemberian pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
Badan internasional adalah badan internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukkan induk badan internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang sosial, ekonomi, dan atau kebudayaan di Indonesia.
Pejabat dan tenaga ahli badan internasional adalah orang bangsa asing yang diangkat langsung oleh induk organisasi badan internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.
Badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabat dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Barang yang diimpor untuk keperluan badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri, termasuk untuk anggota keluarganya, oleh pejabat dan tenaga ahli yang bekerja untuk badan internasional;
barang yang dikirim oleh induk badan internasional kepada badan internasional yang berada di Indonesia;
barang proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.
Pasal 4
Penetapan dan perubahan badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.