KMK Nomor 90/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Tatacara Pemberian Bea Masuk dan Cukau atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 90 / KMK.04 / 2002

    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

    ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Dibidang Impor;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatic di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di luar negeri.

    Pejabat adalah staf diplomatik yang ditugaskan pada perwakilan negara asing di Indonesia, dan staf non diplomatic yang memiliki paspor diplomatik yang menjalankan tugas di Indonesia.

    Pejabat Senior adalah staf pada perwakilan negara asing setingkat counsellor ke atas.

    Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik.

    Barang pindahan adalah barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia,dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia yang terdiri dari barang rumah tangga yang digunakan dalam rangka menunjang tugas diplomatiknya di Indonesia dan akan tetap sebagai bagian dari rumah tangganya, termasuk kendaraan bermotor.

    Jumlah yang wajar adalah jumlah kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kebutuhan perwakilan negara asing berdasarkan jumlah pejabat kantor perwakilan yang bersangkutan dan berdasarkan azas timbal balik.

    Kewajaran tipe adalah kewajaran tipe dan jenis kendaraan bermotor yang diimpor sesuai dengan jenjang kepangkatan/gelar diplomatik dan kebutuhan pejabat yang bersangkutan dalam rangka menunjang pekerjaan dan misi diplomatik di Indonesia.

    Pasal 2

    BAB II

    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

    Pasal 2

    Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milk perwakilan negara asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan azas timbal balik.

    Pasal 3

    Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:

    Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;

    Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing;

    Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;

    Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.

    Pasal 4

    Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:

    pejabat perwakilan Negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia;

    prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;

    pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing.