PMK Nomor 56/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 56/PMK.02/2006
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE DAN OVER/UNDER LIFTING DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, terdapat kewajiban Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation);
bahwa dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dapat terjadi pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lebih tinggi (Over Lifting) atau lebih rendah (Under Lifting) dari haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama untuk suatu periode tertentu;
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di sektor kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi perlu pengaturan mengenai tata cara pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE DAN OVER/UNDER LIFTING DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur didalam Kontrak Kerja Sama.
DMO Fee adalah nilai penyerahan minyak dan gas bumi DMO berdasarkan harga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
Over Lifting adalah kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Under Lifting adalah kekurangan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Pasal 2
Badan Pelaksana berkewajiban membayar DMO Fee kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap terhadap penyerahan DMO.
Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan melalui Departemen Keuangan.
Pasal 3
Dalam hal terjadi Under Lifting, Badan Pelaksana berkewajiban membayar sejumlah nilai Under Lifting tersebut kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Pembayaran Under Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan melalui Departemen Keuangan.
Dalam hal terjadi Over Lifting, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berkewajiban membayar sejumlah nilai Over Lifting tersebut kepada Departemen Keuangan.
Pasal 4
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menyampaikan tagihan DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Bada…