PMK Nomor 96/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 96/PMK.06/2007

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa guna operasionalisasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Bagian Pertama

    Definisi

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

    Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.

    Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode f teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.

    Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementerian negara/lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

    Pasal 2

    Bagian Kedua

    Asas Umum

    Pasal 2

    Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

    Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.

    Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.

    Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan umum.

    Pasal 3

    BAB II

    PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

    Pasal 3

    Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara.

    Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab Pengelola Barang.

    Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh:

    Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/ Lembaga termasuk Kantor Menteri Koordinator/ Kantor Menteri Negara;

    Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;

    Pimpinan Kesekretariatan/ Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.

    Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh:

    Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal/Sekretariat/Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Kementerian Negara/Lembaga termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara, serta Kejaksaan Agung;

    Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara;

    Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;

    Sekretaris Inspektorat Jenderal;

    Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang.

    Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di daerah adalah Kuasa Pengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.

    Pasal 4

    BAB III

    PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

    Pasal 4

    Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang.

    Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Mente…