PMK Nomor 137/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacar Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun 2007
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 137 /PMK.02/2006
TENTANG
TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(DIPA) TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan revisi/perubahan/ pergeseran anggaran dalam DIPA Tahun 2007;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, perubahan rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2007 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2007;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2007;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN 2007.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Revisi DIPA adalah perubahan/pergeseran Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimuat dalam DIPA sebagai akibat perubahan rincian anggaran menurut alokasi anggaran per satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007.
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pergeseran anggaran belanja:
antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan/atau
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN.
Pasal 2
Hasil optimalisasi dari pergeseran anggaran belanja antar kegiatan dalam satu program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a (2) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah tercapai.
Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran atau untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan kelebihan perkiraan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN.
Peningkatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Perubahan pagu PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years.
Luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak mencakup PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun berjalan dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor;
PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pinjaman luar negeri yang naskah perjanjiannya belum ditandatangani sampai dengan APBN 2007 ditetapkan.
Pasal 3
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
Gaji dan berbagai tunjangan yang melekat dengan gaji;
Belanja untuk uang makan PNS (kode MAK 511129);
Belanja untuk langganan listrik, telepon, gas dan air;
Pembayaran untuk berbagai tunggakan;
Belanja Barang untuk pengadaan bahan makanan (kode MAK 521113); dan
Belanja mengikat perwakilan RI termasuk perwakilan Kementerian Negara/Lembaga di luar negeri,
Pasal 4
BAB II
REVISI DIPA ANTAR PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikal di daerah.
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan yang didanai dari belanja pegawai mengikat dan belanja barang mengikat dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.