PMK Nomor 39/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata\r Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi ( Exchange of Information ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.010/2J15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);

    bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi ( Exchange of Information ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi ( Exchange of Information );

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajaka:l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakanPertukaran Informasi, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pejabat yang Berwenang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan

    Perat:iran Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.